Pengertian, Rukun, Syarat, Sunnah, Wajib dan Tata Cara Haji Terlengkap - Ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke lima yang wajib dikerjakan bagi orang yang sudah mampu. Tidak sedikit orang yang sudah mampu untuk menunaikan ibadah haji, akan tetapi tidak melaksanakannya. Selain itu, banyak diantara kita yang belum mengetahui, apasih haji itu? apa aja syaratnya, rukunnya, dan semua yang berkaitan dengan haji. Untuk itu ruangpengetahuan.com akan menjelaskan, dan berikut penjelasannya:
Pengertian, Rukun, Syarat, Sunnah, Wajib dan Tata Cara Haji Terlengkap
Pengertian Haji
Haji secara bahasa berarti mengunjungi, atau bermaksud menyengaja. Sedangkan menurut istilah syara' adalah menziarahi atau mengunjungi Baitullah (Ka'bah) untuk beribadah kepada Allah dengan waktu, syarat, rukun yang telah ditentukan.
Rukun Haji
Rukun haji adalah suatu perbuatan yang wajib dilakukan dalam melakukan ibadah haji dan tidak dapat digantikan dengan membayar dam. Rukun haji adalah sebagai berikut:
- Ihram. Yakni berniat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram (pakaian putih tidak berjahit)
- Wukuf di Padang Arafah. Yakni hadir dipadang arafah pada waktu dimana mulai tergelincirnya matahari pada tanggal 9 zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 zulhijah.
- Tawaf. Yakni mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali putaran, dimulai dari hajar aswad dengan posisi Baitullah berada di sebelah kiri orang yang bertawaf. Orang yang bertawaf harus suci dari hadas dan najis, dan menutup aurat. STawaf yang digunakan dalam rukun haji adalah tawaf ifadah.
- Sa'i. Yakni berlari-lari kecil antara bukit safa dan bukit marwa. Dari bukit Safa ke bukit Marwa sebanyak 7 kali.
- Tahalul. Yakni Mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Waktu mencukur rambut setelah melempar jumrah aqabah pada hari nahar.
- Tertib. Yaitu melakukan pengerjaan rukun haji secara berurutan.
Syarat Haji
Syarat haji adalah sesuatu yang bila terpenuhi maka wajib melaksanakan haji. Berikut adalah syarat haji:
- Beragama Islam
- Baligh
- Sehat Jasmani maupun rohani
- Mampu
- dan merdeka (bukan budak)
Sunnah Haji
Sunnah Haji adalah sesuatu hal yang dianjurkan dalam pelaksanaan ibadah haji. Berikut ini adalah sunnah ibadah haji:
- Membaca Talbiyah
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ،
إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Artinya" Aku datang memenuhi panggilan-MU ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-MU, aku datang memenuhi panggilan-MU, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-MU, sesungguhnya segala puji, nikmat, dan segenap kekuasaan milik-Mu, tiada sekutu bagi-MU."
- Mandi ketika akan ihram
- Shalat sunnah dua rakaat setelah tawaf
- Melakukan tawaf qudum ketika masuk masjidil haram
- Membaca dzikir dan do'a
- Minum air zam-zam
Wajib Haji
Wajib haji adalah Hal yang wajib dikerjakan dan dilakukan, apabila tidak dikerjakan maka akan terkena denda atau dam, dan hajinya tetap sah. Berikut yang merupakan wajib haji:
- Ihram (niat berhaji) dari miqat ( batas yang ditentukan). Miqat makani dan miqat zamani
- Mabit (bermalam) di mudzalifah
- Melontar Jumroh aqabah tanggal 10 dzulhizah
- Melempar jumrah di Mina selama 3 hari sehari melakukan 3 lemparan dengan jumlah batu 7 masing-masing. (Ula, Wusta, dan Aqobah)
- Mabit di Mina ( tanggal 11, 2, 13 dzulhizah di Mina)
- Meninggalkan larangan-larangan haji.
Larangan Haji
A. Larangan Haji Bagi Laki-laki:
1. Memakai pakaian berjahit
2. Menggunakan tutup kepala
B. Larangan Haji Bagi Perempuan:
1. Memakai tutup wajah
2. Memakai kaos tangan
C. Larangan Haji Bagi Laki-laki dan Perempuan:
1. Memakai wewangian
2. Mencukur rambut atau bulu badan
3. Melakukan hubungan suami istri
4. Memburu dan membunuh binatang yang halal dimakan di tanah suci
5. Melakukan akad pernikahan.
Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian, Rukun, Syarat, Sunnah, Wajib dan Tata Cara Haji Terlengkap. Semoga bermanfaat. Terimakasih.
Labels:
Agama