53 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap

53 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap - Setiap orang pasti mengenal istilah hukum, karena setiaporang akan terikat dengan "Hukum". Baik itu hukum agama, hukum negara, hukum yang berlaku dalam kehidupan. Akan tetapi, masih banyak diantara kita yang belum mengetahui apasih hukum itu.

Hukum memiliki banyak definisi dan memiliki pengertian yang sangat luas. Banyak sekali para ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum. Oleh karena itu, kita akan membahas mengenai pengertian hukum untuk menambah wawasan kita dalam menanggapi apa itu hukum. Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli:

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli




Hukum merupakan salah satu norma yang ada didalam masyarakat. Apabila norma hukum dilanggar maka akan mendapatkan sanksi yang lebih tegas. Setiap ahli memiliki pendapat sendiri mengenai hukum, sehingga kita harus mengetahui pengertian hukum dari berbagai sudut pandang. Berikut ini adalah pengertian hukum menurut para ahlinya :

1. Plato

Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan benar serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.

2. Borst

Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia didalam kehidupan bermasyarakat Yang didalam pelaksanaannya ada unsur keterpaksaan dengan tujuan mendapatkan keadilan.

3. Prof. Dv. Van Kan

Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk menjaga dan melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat bernegara.

4. Achmad Ali

Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang salah dan benar yang dibuat dan di akui oleh pemerintah eksistensinya, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun tidak, terikat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat umum dan mendapatkan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.

5. Immanuel Kant

Hukum adalah segala keseluruhan syarat yang mana seseorang mempunyai kehendak bebas dari orang yang satu dapat beradaptasi dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

6. S.M. Amin

Hukum merupakan serangkaian peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya untuk menghadirkan ketertiban pada pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban, keamanan terjaga dan terpelihara.

7. Mr. E.M. Meyers

Hukum merupakan sekumpulan aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah aku manusia didalam sekelompok masyarakat dan menjadi pedoman para penguasa negara dalammelakukan tugasnya.

8. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum adalah seluruh kaidah serta seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses untuk mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam bermasyarakat.

9. Ridwan Halim

Hukum merupakan segala peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis,yang pada hakikatnya segala perturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.

10. J.C.T Simorangkir

Hukum merupakan segala peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan segala sifat tingkah laku manusia dalam bermasyarakat dan dibuat  oleh suatu lembaga yang berwenang.

11. Sunaryati  Hatono

Hukum adalah sesuatu yang tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum adalah mengatur segala kegiatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

12. Drs. E. Utrecht, S.H.

Hukum merupakan suatu kumpulan peraturan-peraturan yang didalamnya berisikan tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus dipatuhi bagi setiap individu  dalam bermasyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup dapat menimbulkan suatu tindakan dari pihak tertentu,baik pemerintah suatu negara maupun lembaga.

13. Leon Duguit

Hukum merupakan serangkaian aturan tingkah laku para masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar makan akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.

14. Soerso

Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat yang mempunyai ciri perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya.

15. Tullius Cicerco

Hukum adalah  akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

16. Abdulkadir Muhammad 

Hukum adalah segala peraturan baik yangtertulis maupun yang tidak tertulis dan memperoleh sanksi tegas terhadap pelanggarannya.

17. M.H. Tirtaatmidjaja

Hukum ialah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam perbuatan dan pergaulan hidup. Dan bagi yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi seperti denda,kurungan,penjara, dan bentuk sanski lainnya.

18. Abdul Wahab Khalaf

Hukum merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang telah baligh atau dewasa mengenai perintah, larangan, dan kebolehan untuk melaksanakan atau meninggalkannya.

19. Karl Marx

Hukum adalah cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat terhadap suatu tahap perkembangan tertentu.

20.  Aristoteles

Hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga sebagai hakim bagi masyarakat. Undang-undang yang akan mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk memberikah sanksi kepada orang-orang yang salah atau melanggar hukum.

21. W. Levensbergen

Hukum adalah pengatur, yakni mengtur segala urusan manusia dalam bermasyarakat, kemudian hukum adalah agendi kemudian menjadi perbuatan.

22. Wirjono Prodjodikoro

Hukum adalah rangkaian-rangkaian mengenai peraturan tingkah laku orang, sebagai anggota masyarakat tertentu.

23. Wiryono Kusumo

Hukum merupakan sekumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dalam mengatur tata tertib bermasyarakat.

24. Van Vonenhoven

Hukum merupakan gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak secara terus menerus dalam keadaan berbenturan tiada henti dari dan dengan gejala-gejala lain.

25. Wasis Spurn

Hukum merupakan seperangkat peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, yang bersifat memaksa, mengatur, dan mengandung sanski bagi yang melanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia agar kehidupan setiap individu atau kelompok masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.

26. Van Apeldoornl

Hukum adalah suatu gejala sosial, karena tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yakni agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan. 

27. Vinogradoff

Hukum adalah seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suaru masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang.

28. Stampe 

Hukum merupakan tatanan responsif yang memandang dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan dunia sosial yang mengitarinya.

29. Salmond

Hukum adalah suatu kumpulan asas-asas yang diakui dan ditetapkan oleh negara didalam peradilan.

30. Soetandjo Wigjosoebroto

Hukum adalah suatu kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu.

31. Soerojo Soekamto

Hukum adalah ilmu pengetahuan, sistem ajaran tentang kenyataan, kaidah atau norma, tat hukum, keputusan pejabat, petugas,proses pemerintah, ajeg dan hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.

32. Soejono Dirdjosisworo 

Hukum merupakan ketentuan penguasa, sikap tindak, penegak hukum, jalinan nilai, sistem kaidah, ilmu hukum, tata hukum, dan hukum adalah disiplin hukum.

33. Soedikno Mertokusumo

Hukum adalah seluruh kumpulan peraturan- peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku, yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang bersifat memaksa dan adanya sanksi.

34. Sutjipto Rahardjo

Hukum adalah karya manusia yang berupa norma-norma dan berisikan peunjuk-petunjuk tingkah laku.

35. Saitnt Simon

Hukum adalah pertentangan antara masyarakat dan ekonomi dan blog besar dari kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan pusatnya.

36. Stammler

Hukum merupakan suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang menggerakkan manusia untuk bertindak.

37. Suardi Tasrif

Hukum merupakan sekumpulan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang yang berisi tentang suatu perintah atau larangan atau izin untuk membuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.

38. John Stuar Mill

Hukum adalah suatu tindakan yang hendaknya ditujukan terhadap pencapaian kebahagiaan.

39. Marhainis Abdul Hay

Hukum merupakan segala ketentuan yang mengatur tingkah laku orang didalam pergaulan masyarakat.

40. K. Renner

Hukum adalah suatu perubahan masyarakat secara radikal dan tidak dan tidak diikuti dengan perubahan struktur hukum.

41. Kantorowih

Hukum adalah seluruh aturan kemasyarakatan yang mewajibkan tindakan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.

42. Llywellin

Hukum merupakan sesuatu yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.

43. Frieddmann

Hukum adalah pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal atau umum, sehingga hukum dijadikan sebagai pedoman kehidupan.

44. Hugo Grotius

Hukum merupakan suatu aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

45. Hendry Summer Maine 

Hukum adalah produk penyesuaian sosial dalam masyarakat yang statis.

46. I Kisch

Didalam hukum terdapat tiga unsur pokok yaitu: unsur penguasa, unsur kewajiban, dan unsur kelakuan.

47. Hamaker

Hukum adalah serangkaian petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat.

48. J. Proudhon

Hukum adalah suatu asas yang mengatur keseimbangan yang goyah dan pertentangan pokok yang ada dalam kenyataan sosial.

49. Edmund Mezger

Hukum adalah suatu aturan yang mengikat pada perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan sanksi berupa pidana.

50. Otje Salman

Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan, kaidah,disiplin, lembaga sosial,tata hukum, keputusan penguasa, petugas, proses pemerintah, sarana pengadilan sosial, sikap, nilai-nilai dan seni.

51. Max Weber

Hukum adalah  suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang ditentukan oleh tindakan manusia.

52. Olivecona

Hukum adalah aturan-aturan tentang kekusasaan, dimana aturan tersebut memuat pola-pola tingkah laku bagi pelaksanaan kekuasaan.

53. Philip S. James

Hukum adalah tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa dan dipaksakan untuk mengelola negara.

Demikianlah penjelasan mengenai 53 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap. Semoga dapat menjadikan refrensi bagi kita tentang hukum. Terimakasih telah membaca artikel ini :)








Labels: Hukum
Back To Top